PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
