Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
regulation_id: "PP_87_2000" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN" year: "2000" number: "87" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-87-2000" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/2000/87" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-87-tahun-2000" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-87-2000
Pasal I
Mengubah Lampiran Angka I PERATURAN PEMERINTAH No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 58, Tambahan lembaran negara Nomor 3837), dengan menambah 3 (tiga) jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditempatkan dalam urutan angka 10, angka 11, dan angka 12, sehingga Lampiran Angka I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK I. Pelayanan Jasa Hukum
- Biaya yang berkaitan dengan hukum : a. Pengesahan akta pendirian per akta Rp.200.000,- atau persetujuan atau laporan perubahan. b. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp.100.000,-
- Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp.150.000,-
- Biaya yang berkaitan dengan notariat:
a. Pengangkatan Notaris. per orang Rp.200.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan. per orang Rp.200.000,- 4. Legalisasi, … 4. Legalisasi, yaitu melegalisasi tanda-tanda yang tercantum dalam dokumen p/dokumen Rp. 5.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp. 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi. per orang Rp.1.000,- b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan dari daktiloskopi per orang Rp. 5.000,- c. Permintaan sidik jari insi- dentil. per orang Rp. 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI. p/dokumen Rp. 50.000,- 8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI. p/pemohon Rp.100.000,- 9. Uang pewarganegaraan/naturalisasi p/pemohon 25% dari penghasilan rata2 per- bulan dalam SPPT tahun terakhir. 10. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia: a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 50.000,- 11. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat jaminan Fidusia. p/permohonan Rp. 10.000,- 12. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang:
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah). per akta Rp. 25.000,- b. untuk … b. untuk nilai penjamin diatas Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 50.000,-
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2000 a.n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2000 Pj.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARSILLAM SIMANDJUNTAK LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 171
