PP
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYERAHAN
Dalam hal Arsip Nasional menilai bahwa Dokumen Perusahan yang diserahkan kepada Arsip Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bukan merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada Arsip Nasional sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, maka Arsip Nasional dapat menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada perusahaan untuk dimusnahkan.
