PP
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dokumen perusahaan yang telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat segera dimusnahkan, kecuali : a. naskah asli dokumen tersebut masih tetap perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional; atau b. mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu.
