PP
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), s'erta tata cara pemberian tzin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Menteri.
