Pasal 3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
- standardisasi Meterai;
- kebutuhan anggaran untuk:
- pencetakan atau pembuatan Meterai;
- distribusi Meterai; dan
- penjualan Meterai;
- kebutuhan Meterai; dan
- jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
- ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
- kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
- unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Penentuan
SK No 096974 A
PRESIDEN
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
