PP
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen. 2 Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 3 Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen. 4 Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 5 Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau teknologi lainnya. 6 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
