PP
Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 2
(1) Nilai Penambahan penyertaan modal Negaraepkumham.gosebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dalam bentuk saham sebanyak 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seluruh saham Bank Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia kepada Negara Republik Indonesia.
