PP
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA...
Pasal 4
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970), dinyatakan tidak berlaku.
