Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga
ratus delapan puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2012.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
