PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara
Republik Indonesia pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 (empat ribu seratus dua puluh sembilan) lembar saham atau sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
