PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096998 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2l
REPUBLIK TNDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096924A
