PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Krakatau steel Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan perseroan (eersero) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 2oo2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, pr IndustriTelekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri danPembubaran Perusahaan perseroan (PERSERO) pr Bahana Pakarya Industri Strategis.
