PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 9
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidangnya. (3) Dalam … (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
