Pasal 7
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. (2) Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, adminsitrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten/Kota; b. penyelenggaraan administrasi pemerintahan; c. pengelolaan … c. pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan tugas fungsinya.
