PP
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 21
BAB 7 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PMBERHENTIAN
Di lingkungan Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pegawai negeri sipil
dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
