Pasal 11
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD Propinsi merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Propinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Propinsi. (2) Sekretaris DPRD Propinsi mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD Propinsi. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat DPRD Propinsi mempunyai fungsi : a. fasilitasi rapat anggota DPRD Propinsi; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD Propinsi; c. pengelolaan tata usaha DPRD Propinsi.
