Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut: a. Kecamatan Bukittinggi Utara, terdiri dari:
- Kelurahan Pulai Anak Air;
- Kelurahan Koto Selayan;
- Kelurahan Garegeh;
- Kelurahan Manggis/Ganting;
- Kelurahan Campago Ipuh;
- Kelurahan Puhun Tembok;
- Kelurahan Puhun Pintu Kabun
- Kelurahan Kubu Galai Bancah;
- Kelurahan Campago Guguk Bulek; 10.Desa Tigo Kampuang; 11.Desa Kampuang Tujuah; 12.Desa Ranggo Malai; 13.Desa Aro Kandikia; 14.Desa Pulai Sungai Talang; 15.Desa Sindang Induriang; 16.Desa Pandan Basasak Kapau; 17.Desa Pasai Kapau. b. Kecamatan …
b. Kecamatan Bukittinggi, terdiri dari:
Desa Batu Tama;
Desa Lima Balai;
Desa Biaro;
Desa Surau Kamba;
Desa Balai Baru;
Desa Parit Putuih;
Desa Ampang Gadang;
Desa Pasia. c. Kecamatan Banuhampu, terdiri dari:
Desa Kubang Putiah Ateh;
Desa Kubang Putiah Bawah;
Desa Taluak IV Suku;
Desa Ladang Laweh I;
Desa Ladang Laweh II;
Desa Padang Lua;
Desa Sungai Tanang;
Desa Cingkariang I;
Desa Cingkariang II; 10.Desa Pakan Sinayan Tengah; 11.Desa Pakan Sinayan Barat; 12.Desa Pakan Sinayan Timur. d. Kecamatan Bukittinggi Barat, terdiri dari:
Kelurahan Bukti Cangang/Kayu Ramang;
Kelurahan Tarok Dipo;
Kelurahan Pakan Karai;
Kelurahan Aur Tajungkang/Tangah Sawah;
Kelurahan Benteng Pasar Atas;
Kelurahan Kayu Kubu;
Kelurahan …
Kelurahan Bukit Api Puhun;
Desa Guguak Tinggi;
Desa Guguak Rendah; 10.Desa Koto Gadang; 11.Desa Subarang Tigo Jariang; 12.Desa Sianok; 13.Desa Jambak. e. Kecamatan Bukittinggi Tengah, tendiri dari:
Kelurahan Belakang Balok;
Kelurahan Sapiran;
Kelurahan Birugo;
Kelurahan Aur Kuning;
Kelurahan Pakan labuh;
Kelurahan Parit Rantang;
Kelurahan Ladang Cakiah;
Kelurahan Kubu Tanjung.
