PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan perusahaan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun lg7l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara .,Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
