PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 92
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas Pembubaran Perusahaan
