PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 82
(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan
Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
