PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 76
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran
kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
