PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 73
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Pengawas; dan
- hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kedelapan Pelaporan
