PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 65
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam
rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat
mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.
