PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 60
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan
Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan, serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
