PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 36
(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Menteri …
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian
persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal diperlukan demi mengamankan Perusahaan,
Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
