Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direksi wajib:
- mengusahakan …
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan pada waktunya rencana jangka panjang Perusahaan, rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai rencana jangka panjang Perusahaan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai rencana kerja dan anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan rencana kerja dan anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai rencana kerja dan anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan rencana kerja dan anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
membuat risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
memberikan …
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
