PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 16
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan angota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
