Pasal 13
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar
Rp470.900.956.288,00 (empat ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:
- sejumlah Rp431.673.246.588,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional; dan
- sejumlah Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian …
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
