PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 104
(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan
Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Di
