PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket
masuk museum dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) untuk:
a.
kegiatan penelitian;
b.
tamu negara;
c.
penyandang disabilitas;
d.
yatim piatu; dan
e.
lanjut usia.
(2)
Ketentuan
mengenai
persyaratan
dan
tata
cara
pengenaan
tarif
Rp0,00
(nol
rupiah)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan
dan
Kebudayaan
setelah
mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan.
