PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
d.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang
www.peraturan.go.id
2016, No.335
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
