PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN KUALITAS AIR
(1) Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara. (2) Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.
