PP
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
