PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007
,
ttd
