PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN
Pasal 3
(1) Dalam hal Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk
Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.
(2) Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam
Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimana diatur dalam ketentuan
