PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 5
BAB 2 — SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN
(1) Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran oleh pengelola pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. sarana bantu navigasi pelayaran yang diselenggarakan harus memenuhi persyaratan teknis; b. sumber pembiayaan dari pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan; c. memiliki alat perlengkapan sarana bantu navigasi pelyaran; d. wajib memelihara keandalan sarana bantu navigasi pelayaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan Menteri.
