Pasal 43
BAB 5 — KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Dalam kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan penyelaman. (2) Kegiatan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyelam yang memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan dan keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyelam … (3) Penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilengkapi dengan peralatan selam yang laik operasi dan buku petunjuk operasi penyelaman. (4) Kecakapan dan keterampilan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelam, persyaratan peralatan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, persyaratan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
