PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 25
BAB 4 — PEMANDUAN
(1) Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa didasarkan atas kriteria/aspek yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
