PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 23
BAB 3 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Setiap kegiatan atau hal di perairan yang dapat membahayakan keselamatan berlayar harus ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan. (2) Penanggung jawab kegiatan atau hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan kepada Menteri. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri MENETAPKAN zona keselamatan dan mengumumkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan, penetapan zona keselamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
