PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 19
BAB 3 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan INDONESIA ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (2) Penetapan alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pertahanan dan keamanan; b. keselamatan berlayar; c. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam; d. jaringan kabel dan pipa dasar laut; e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan; f. rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional; g. tata ruang kelautan; h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
