PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Pasal 16
BAB 3 — ALUR DAN PERLINTASAN
(1) Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
