PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
(1) Tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dengan jelas pada Label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca. (2) Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar; b. dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih; c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran huruf 3 mm.
