PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Selain pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengamanan produk rokok yang dihasilkan meliputi: a. pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada Label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.
