Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa memproduksi dan atau meng-edarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan atau Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. (2) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 20 dan atau Pasal 21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 86 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
