PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri dan Menteri terkait melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakan: a. produk rokok memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. terwujudnya kawasan tanpa rokok; c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
