PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 26
BAB 3 — PERAN MASYARAKAT
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA, memiliki kesempatan unutk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajad kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
