PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
