PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan persyaratan tanda peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.
