PP
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Pasal 9
BAB 2 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
